BAYAN
DEWAN SYARIAT PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA NOMOR: 05/B/DSP-PKS/1442 H TENTANG
ANJURAN MELAKUKAN VAKSINASI COVID-19
Wabah Covid-19 sudah berlangsung setahun. Menurut data Satgas Covid-19 pertanggal 13 Januari 2021, terdapat 858.043 orang di Indonesia yang terpapar virus Corona dan 24.951 orang meninggal dunia (https://covid19.go.id/).
Para ahli sepakat bahwa menekan penyebaran virus ini sulit dilakukan kecuali dengan terbentuknya imunitas kolektif sehingga kehidupan kembali normal dan itu bisa dilakukan dengan vaksinasi Covid-19. Untuk itu, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera memandang perlu untuk memberikan bayan tentang anjuran melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut.
A. Keharusan Menjaga Diri dari Penularan Wabah
Ada beberapa hal dalam syariat Islam yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga diri dari wabah dan penyakit menular, yaitu sebagai berikut:
Islam memerintahkan agar kita serius melakukan pencegahan dan pengobatan dari penyakit. Ikhtiar merupakan cara mengikuti sunah Nabi (ittiba), termasuk dalam konsep tawakal, dan menunjukkan kesempurnaan iman (Ibn Rajab. 1997. 1/437). Ikhtiar bukan saja tidak bertentangan dengan tawakal, tetapi merupakan syarat sah tawakal itu sendiri (Al-Qardawi. 1996. 10).
Islam memerintahkan agar kita menjaga diri dari penyakit menular dan virus yang mewabah. Rasulullah saw. bersabda, “Berlarilah dari penderita lepra (al- majdzum) seperti engkau melarikan diri dari singa (Bukhari, 5/5380). “Jika engkau mendengar wabah (at-tha'un) sedang melanda suatu tempat, janganlah memasuki tempat itu.” (Al-Bukhari, 5/5396). Menurut Al-Qarafi, segala upaya untuk melindungi diri dari hal-hal yang mendatangkan kerusakan (mafsadah) hukumnya adalah wajib (Al-Qarafi. 1998. 4/401).
Maka, disiplin dengan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan merupakan perkara yang Islam memerintahkan agar kita tidak menjadi sebab terjadinya penularan wabah sehingga orang yang potensial menularkan wabah harus melakukan isolasi diri. Rasulullah bersabda, “Jika wabah itu sedang melanda suatu tempat dan engkau sedang berada di sana, janganlah keluar darinya.” (Bukhari, 5/5396).
Maka, orang yang merasakan adanya gejala tertular oleh Covid-19, dia harus memeriksakan kesehatannya, lalu melakukan isolasi, dan dilakukan penanganan medis. Jika dia tidak melakukannya sehingga menimbulkan kemudaratan (dharar) bagi orang lain, maka dia berdosa.
Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, hukum berobat dari penyakit yang tidak menular adalah mubah (boleh). Namun, menurut mazhab Syafii hukumnya bisa sunah atau Sunah jika pengobatan itu tidak dipastikan kemanjurannya. Hukum itu menjadi wajib jika efikasinya itu diduga kuat berhasil (Al-Jamal. tt. 2/134).
Keharusan berobat dari penyakit yang menular tentu lebih kuat dari penyakit yang tidak menular. Penyebab (ilat)-nya karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi pihak lain. Rasulullah saw. bersabda, “La dhororo wa la dhirara.” Artinya, tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. (Ibnu Majah, 2/2341, shahih lighairihi). Maka, jika seseorang menolak untuk berobat dari penyakit yang menular, dia berdosa.
B. Pandangan Fikih Tentang Vaksinasi Covid-19
Beberapa persoalan fikih tentang vaksinasi Covid-19 bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pencegahan dengan kaidah al-akhdzu bil-asbab harus dilakukan dengan wasilah yang bisa diukur dan telah terbukti secara ilmiah. Pencegahan dengan cara-cara lain seperti ramuan herbal, ruqyah, dan lain-lain bisa dipergunakan sebagai pelengkap.
Secara medis, vaksinasi Covid-19 merupakan wasilah Vaksin Covid-19 yang digunakan harus sudah melewati uji klinis yang standar berdasarkan penilaian pihak yang memiliki otoritas, yaitu
Penggunaan vaksin Covid-19 sah untuk digunakan jika memenuhi lima syarat, yaitu: a) adanya kesucian dan kehalalan vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI, b), adanya ancaman bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19, c) adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat ‘dugaan kuat’ (adh-dhan ar-rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut, d) adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, dan e) tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut.
Anjuran penggunaan vaksin ini tidak berlaku jika syarat-syarat di No.3 tidak terpenuhi. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Kemkes (No. 02.02/4/1/2021), ada beberapa kondisi yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac, yaitu: a) pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, b) ibu hamil dan menyusui, c) menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, d) penderita penyakit jantung, e) penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), f) penderita penyakit ginjal, g) penderita reumatik autoimun,
h) penderita penyakit saluran pencernaan kronis, i) penderita penyakit hipertiroid,
j) penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima tranfusi, k) penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, l) penderita diabetes melitus, m) penderita HIV, dan n) penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis). Dalam kondisi tertentu, ketiga kondisi terakhir bisa diberi vaksin Covid-19 atau berdasarkan rekomendasi.
Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih produk vaksin yang diyakini kehalalan, keamanan, dan Tentu ketika tersedia pilihan, baik yang difasilitasi oleh negara maupun biaya mandiri. Dalam upaya menguatkan ketahanan nasional, kita mendorong agar pemerintah mengembangkan vaksin Merah Putih yang diproduksi oleh tangan-tangan anak bangsa sendiri.
Terakhir, bahwa menyukseskan program untuk menghasilkan imunitas baik personal apalagi kolektif melalui vaksinasi adalah kebaikan (al birru). Oleh karena itu, ia menuntut semua komponen saling bekerja sama untuk menciptakan kebaikan bagi umat, bangsa, dan negara, sesuai dengan firman Allah, “Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah/5: 2)
وصلى هللا على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Jakarta, 30 Jumadil Ula 1442 H 14 Januari 2021 M
DEWAN SYARIAT PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KH. SURAHMAN HIDAYAT, MA.
KETUA
Referensi:
Al-Jamal, Sulaiman. (tt.). Hasyiah al-Syaikh Sulaiman al-Jamal ala Syarhi al-Manhaj (li Zakariya al-Anshari). Bairut: Dar al-Fikr
Al-Qarafi, Ahmad bin Idris. (1998). Al-Furuq au Anwar fi Anwai al-Furuq. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah
Al-Qardawi, Yusuf. (1996). At-Tawakkul. Amman: Dar al-Furqan
Ibn Rajab, Abdurrahman bin Syihabuddin. (1997). Jami al-Ulum wa al-Hikam. Bairut: Muassasah al-Risalah
Posting Komentar